Jikamasa berlaku e-KTP warga sudah habis, maka tidak perlu repot-repot melakukan perpanjangan.
JadwalSIM Keliling Bulan Agustus 2022 Syarat : E-KTP, SIM Lama di foto copy rangkap dua, KIR Dokter, Psikologi (Bisa Diperoleh ditempat Pelayanan). Guna mengurangi antrian, SIM dapat diperpanjang dgn ketentuan H-3 sblm masa berlaku SIM habis. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah . 01 Aug 2022
Kamiingin tanya katanya e-KTP yang telah habis massa berlakunya masih bisa dipakai dan berlaku seumur hidup tapi kenapa kalau mengurus surat atau. Kami ingin tanya katanya e-KTP yang telah habis massa berlakunya masih bisa dipakai dan berlaku seumur hidup tapi kenapa kalau mengurus surat atau. Senin, 27 Juni 2022; Cari. Network. Tribunnews.com;
cash. Berapa Lama Masa Berlaku e-KTP?, Apakah KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup?, Apakah KTP Elektronik KTP-El/e-KTP Perlu Diperpanjang?_Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup, Termasuk e-KTP yang Expired/Kadaluwarsanya pada Tahun 2016 dan 2017, Jadi Tidak Perlu Diperpanjang Walaupun Sudah Habis Masa Berlakunya. Sahabat pembaca, walaupun pada tanggal 29 Januari 2016 Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 470/296/SJ tentang KTP Elektronik KTP-El/e-KTP Berlaku Seumur Hidup dan informasi tersebut sudah dipublikasikan lewat televisi dan media elektronik lainnya serta telah banyak diberitakan di internet, namun ternyata sampai saat ini sebagian masyarakat Indonesia masih ada saja yang belum mengetahui bahwa semua e-KTP berlaku seumur hidup. Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Hal tersebut bisa terjadi karena pada Kartu Elektronik Lama yakni e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2011 dan 2012 masih tercantum tanggal masa berlaku KTP-El. Seperti yang sudah maklum, masa berlaku di e-KTP terbitan tahun 2011 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2016 dan di KTP Elektronik terbitan tahun 2012 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2017. KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2016 Tetap Berlaku Seumur Hidup Di mana saat ada program pembuatan e-KTP massal pada tahun 2011 dan 2012 itu masih mengacu pada aturan masa berlaku KTP lama non elektronik yang masa berlakunya hanya 5 tahun. KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2017 Tetap Berlaku Seumur Hidup Setelah itu, pada e-KTP elektronik yang diterbitkan pada tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 sudah ada keterangan masa Berlaku Hingga SEUMUR HIDUP, dan tentunya hal ini juga berlaku untuk penerbitan KTP Elektronik tahun 2017, 2018, 2019, dan seterusnya. Nah sekarang sudah jelas, bahwa dengan dasar Surat Edaran Mendagri nomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016, maka SEMUA KTP ELEKTRONIK BERLAKU SEUMUR HIDUP baik di e-KTP tertulis "Berlaku Seumur Hidup" maupun di KTP-El ada tanggal kadaluwarsanya. Demikian tentang Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup. Semoga bermanfaat.
- Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. "Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinpenducapil Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu, 22/1/2017. Ia menjelaskan, cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Namun demikian, lanjut Rusmo, masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. Baca Juga Enggak Jelas Hingga Jomplang, DPR Minta Kebijakan Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut Dikaji Ulang "Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang," katanya. Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman. "Sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP," katanya. Meski demikian, dia juga mengatakan bahwa pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan habisnya blangko dari pemerintah pusat. "Lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan," katanya. Baca Juga MK Tegaskan Pemilu Terbuka, Jubir Partai Garuda Singgung Penyebar Dusta Gak Mau Minta Maaf Nih? Dia menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat pelayanan agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Purbalingga, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. "Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinpenducapil Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu. Ia menjelaskan, cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Namun demikian, lanjut Rusmo, masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. "Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang," katanya. Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman. "Sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP," katanya. Meski demikian, dia juga mengatakan bahwa pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan habisnya blangko dari pemerintah pusat. "Lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan," katanya. Dia menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat pelayanan agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik. "Pelayanan dipercepat dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali terkait dengan pengesahan berkas dokumen dari kecamatan ke Dinpendukcapil, target pengesahan satu hari selesai begitu juga dengan pencetakan dokumen," katanya.
masa berlaku e ktp habis 2017